LABUHA – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik kembali memberhentikan dua kepala desa, yakni Djulaihadi Talib Kepala Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan yang berstatus kepala desa definitif dan Ahmad Abdurahman Kepala Desa Lium, Kecamatan Gane Timur Tengah yang berstatus penjabat kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Maslan Hi Hasan mengatakan, pemberhentian terhadap kepala desa Kaputusang kecamatan Bacan karena beberapa faktor, salah satunya adalah rekomendasi Camat Bacan terkait dengan sikap Kepala Desa Kaputusang. “Tidak melaksanakan tugas dan melaikan surat teguran selama dilakukan monitoring dan pengawasan oleh kecamatan berdasarkan rekomendasi dari camat,” ungkap Maslan, Rabu (23/3/2022) kemarin.
Kades Kaputusang diberhentikan dan diangkat Muhdi Husen sebagai penjabat. Mahdi sendiri merupakan pegawai pada Dinas Pertanian. Pemberhentian kepala Desa Kaputusang ini ditandatangani langsung oleh Usman Sidik tertanggal 10 Maret 2022 dengan nomor 57 tahun 2022.
Selain Desa Kaputusang, penjabat Kepala Desa Luim juga diberhentikan oleh Bupati karena yang bersangkutan adalah guru aktif. Ditambah lagi tidak ada persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. “Untuk penjabat Kades Lium, diberhentikan karena yang bersangkutan guru aktif,” jelasnya
Ahmad Abdurrahman diberhentikan dan mengangkat penjabat yang baru, yakni Jon Matius Talebo. Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini berharap, penjabat yang diberikan kepercayaan oleh Bupati menjadikan kepala desa agar bekerja dengan baik. “Bekerja dengan baik karena ini adalah amanah,” pintanya.
Ia menambahkan, Desa Kaputusang dan Desa Lium sebelumnya sudah ada puluhan kepala desa. Namun mereka diberhentikan karena selama memimpin banyak masalah, termasuk masalah temuan pengelolaan dana desa. (Nan)

