TERNATE – Bagi calon anggota DPRD Kota Ternate terpilih hasil pemilu 2024 beberapa waktu lalu, wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPU Kota Ternate, hal ini sesuai dengan surat KPU maupun amanat dari PKPU nomor 6 tahun 2024, dan bagi yang tidak menyampaikan maka namanya tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Terkait ini, maka pada Senin (22/7/2024), Sekretariat DPRD Kota Ternate telah menyampaikan LHKPN dari 12 anggota DPRD incumbent yang dipastikan masih terpilih ke KPU Kota Ternate.
Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, sebagaimana amanah dari PKPU maupun surat dari KPU, maka ada 12 orang anggota DPRD incumbent yang setiap tahun dari Sekretariat DPRD intens melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK.
“Dan tadi (kemarin) saya telah menandatangani surat pengantar ke KPU Kota Ternate untuk menyampaikan tanda terima laporan LHKPN 12 anggota DPRD incumbent yang terpilih pada periode 2024-2029 dan telah diserahkan ke KPU,” katanya.
Meski kata dia, ada sebagian anggota DPRD juga telah menyampaikan ke KPU melalui partai, namun secara kelembagaan sebagai bentuk pelayanan dari Sekretariat DPRD karena setiap tahun LHKPN ini dilaporkan maka pihaknya juga menyampaikan itu ke KPU.
“Kalau anggota yang baru terpilih nanti melalui admin mereka di parpol yang menyampaikan ke KPU, karena sesuai edaran KPU itu penyampaian LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, bila anggota DPRD tidak memasukan LHKPN mereka maka KPU tidak mencantumkan nama mereka pada saat proses pengusulan pengesahan anggota DPRD ke Gubernur,” ungkapnya.
Untuk 18 anggota baru sendiri kata dia, pihaknya di Sekretariat DPRD sudah mendata bahkan telah dibuatkan grup dalam rangka memberikan informasi berkaitan dengan kewajiban mereka termasuk penyampaian LHKPN ke KPU Kota Ternate.
Terpisah, Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dikonfirmasi mengatakan, penetapan anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 ini, KPU Kota Ternate masih menunggu petunjuk dan surat perintah dari KPU RI, sehingga berkaitan dengan LHKPN pihaknya tidak bisa menyampaikan perorangan namun disampaikan secara kolektif ke partai politik berdasarkan SK Penetapan Perolehan Suara hasil pleno KPU Kota Ternate.
Dia menyebut, penyampaian surat dari KPU Kota Ternate ke partai politik ini berdasarkan surat KPU RI nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Penjelasan Penyampaian LHKPN bagi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Terpilih.
Dan penyampaian LHKPN bagi anggota DPRD terpilih ini juga secara jelas pada pasal 5 PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Pada pasal 5 ayat 1 sampai 3, PKPU nomor 6 tahun 2024 menyebutkan
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21(dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan. (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.*
Editor : Hasim Ilyas

