Tidore Ikut Lomba Verifikasi Kota Layak Anak 

Lebih lanjut, Walikota Tidore dua periode tersebut mengatakan, sebagai kepala daerah, pihaknya berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, desa dan kelurahan.

“Kami akan terus mendorong segenap organisasi perangkat daerah untuk terus berbenah demi terwujudnya pemenuhan hak anak sehingga terbentuknya  desa dan kelurahan  ramah perempuan dan peduli anak,” katanya.

Sementara, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Drs. Fatahillah dalam kesempatan tersebut mengatakan, berbicara soal Kabupaten/Kota Layak Anak, maka dilihat dari sistem pembangunan Kabupaten/Kota yang menjamin perlindungan anak dan perlindungan sosial anak yang dilakukan secara terencana.

“Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA, Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya,” jelas Drs. Fatahillah.