JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, menetapkan pemenang pilkada melalui pleno rekapitulasi suara Pilkada, Kamis (17/12/2020) pukul 01.00 WIT kemarin.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara 305 TPS yang tersebar di 169 desa yang tersebar 8 kecamatan, menetapkan pasangan calon nomor urut 1 James Uang-Jufri Muhammad (JUJUR) sebagai pemenang dengan perolehan 22.524 suara.
Sedangkan, pasangan nomor urut 2 Danny Missy-Imran Lolory (DAMAI) juga petahana diurut kedua dengan perolehan 21.074 suara. Sementara untuk pasangan
nomor urut 3 Ahmad Zakir Mando-Pdt. Alpinus K Pay (ZAMAN-PAY) 12.824 suara dan pasangan nomor urut 4 Denny Palar-Iksan Husain (DESAIN) sebanyak 10.167 suara. Keputusan hasil rekapitulasi dibacakan Ketua KPU Halbar, Miftahuddin Yusup di aula kantor KPU Halbar, Desa Hoku Hoku, Kecamatan Jailolo disaksikan komisioner Bawaslu setempat serta para saksi dari masing-masing pasangan calon.
Kendati sudah ditetapkan pemenang, tiga saksi pasangan calon DAMAI, ZAMAN-PAY dan Paslon DESAIN kompak menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi dan siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi paslon DAMAI Abjan Raja, menegaskan, hasil rekapitulasi pihaknya bakal membawa ke MK. Hal yang sama disampaikan saksi paslon DESAIN,Hardi Hayun.
Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran untuk disampaikan ke MK. “Rencanya besok (har ini) kami akan ajukan gugatan. Tuntutan juga sama ada dugaan money politik kemudian dugaan penggelembungan suara,” katanya.
Selain itu, lanjut Hardi, dalam pleno rekapitulasi, dokumen yang ditulis ada kesalahan yang direkap dalam form D di KPU. Namun permintaan tersebut tidak dilakukan saat pleno tingkat kabupaten. “Yang pasti kami dari DESAIN menolak hasil pleno. Dan kami juga siap gugat ke MK,”tegasnya.
Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup yang dikonfirmasi, Kamis mengatakan, gugatan oleh ketiga paslon yang menolak hasil pleno kita dilihat objek gugatan dari tim mana saja yang merasa diragukan dalam proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. “KPU secara hirarki juga kan berkoordinasi dengan KPU Provinsi, dan KPU RI. Kita menyandingkan rencana gugatan atau PHPU yang disampaikan oleh salah satu paslon nomor urut 2 saat penetapan,” terangnya.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2020 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa pihak-pihak terkait pasangan calon atau peserta pemilu yang merasa dirugikan atau merasa tidak puas dengan keputusan KPU diberikan waktu selama tiga hari mengajukan gugatan atau administrasi ke MK dalam hal perselisihan hasil pemilihan. “Penetapan itu 17 Desember pukul 01.00 WIT dini hari, jadi penghitungannya sejak hari ini selama tiga hari kedepan paslon diberikan waktu paling lambat untuk perbaikan perselisihan hasil ke MK,” tukasnya. (ais)

