Tiga Pejabat Pemkot Dikembalikan ke Instansi Asal

Junus Yau

TERNATE – Tiga pejabat yang berasal dari instansi lain di luar Pemkot Ternate  resmi dikembalikan ke instansi mereka masing-masing.

Hal ini sesuai dengan surat Pemkot Ternate nomor 800/230/2021 tertanggal 12 Januari 2021 tentang pengembalian PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi Pemerintah Kota Ternate yang diteken oleh Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya.

Dimana dalam surat itu disebutkan tiga nama pejabat yang dikembalikan ke instansinya yakni Ibrahim Muhammad yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dikembalikan ke IAIN Ternate, Muhammad Asykin yang menjabat Kabag Hukum Setda Kota Ternate dikembalikan ke Unkhair Ternate, dan Mahmud Hi. Ibrahim jabatan saat ini Kepala UPTD Pasar Tengah dikembalikan ke Kanwil Kemenag Malut.

Di surat itu disebutkan berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, Bab IV pasal 13 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang menerima mutasi dari instansi pemerintah lainnya dengan status di pekerjakan atau di perbantukan harus melalui koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan, apabila instansi asal menyetujui PNS dimaksud maka selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.
Seperti dalam surat itu mengungkapkan bahwa pegawai yang di perbantukan atau di pekerjakan sudah tidak di perkenankan lagi sejak peraturan itu berlaku. Dan PNS yang di pekerjakan atau di perbantukan di Pemkot Ternate akan dikembalikan ke instansi asal terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2021 untuk ditentukan status kepegawaiannya.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Junus Yau di konfirmasi Selasa (19/01/21) kemarin mengatakan, peraturan BKN itu berlaku di seluruh Indonesia.

“Jadi itu berlaku seluruh Indonesia, untuk jabatannya ketika dikembalikan ke instansi tidak ada jabatan lagi. Dan nanti di tunjuk Plt atau Plh,” ungkapnya singkat. (cim)