Tiga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan

Press Release Polres Kepsul

SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), berhasil mengamankan 3 pelaku kasus narkoba. Dari 3 pelaku itu, 1 orang bertempat di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, dan 2 orang lagi di Desa Bobong dan Desa Wayo, Kabupaten Pulau Taliabu.

Pelaku Desa Fagudu itu, berinisial MM alias Romi. Romi ditangkap pada Rabu (12/1), narkoba yang diamankan berjenis shabu.  Sementara untuk Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, berinisial RR alias Anto. dan di Desa Wayo dengan inisial AA alias Arki. Mereka berdua ditangkap sejak 22 Desember 2020, sekitar pukul 22.00 Wit.

Kasat Resnarkoba Polres Kepsul, Iptu I Komang Suriawan mengatakan, mereka ditetapkan dengan pasal 112 ayat (1) subsider, pasal 127 ayat (1), Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Iya, ada tiga pelaku kasus narkoba yang kita amankan. Untuk Romi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 sachet jenis shabu dengan berat 0,1 gram dan satu unit handphone Nokia hitam dengan sim card 085211345317,” katanya, Selasa (19/01/2021).

Untuk perkara ini, dia menyampaikan, mereka telah melaksanakan gelar perkara bersama Kasiwa dan para penyidik kaitan dengan kasus Romi. Kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidik dan penahanannya terhitung mulai hari ini (kemarin, red). “ Kami akan membawa barang bukti di laboratorium Polri Cabang Makassar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Komang, pasal yang disangkakan pasal 127, pengguna. Mereka akan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Ternate.

“Kalau untuk penangkapan di Desa Bobong dan Wayo, barang bukti yang diamankan berupa sabu dan pirek botol kaca. Sesuai hasil gelar perkara kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sudah tahap satu dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” bebernya.(nai)