TERNATE – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) covid-19 di Pemerintahan Kepulauan Sula, Maluku Utara, dituntut 1 tahun kurungan penjara, Kamis (18/06/26).
Tiga terdakwa tersebut di antaranya, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso selaku kontraktor, mantan oknum Anggota Dewan Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Adi Maramis selaku anak buah Puang Aso.
Mereka dituntut atas kasus pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Sidang agenda tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Kadar Noh dan dua hakim anggota lainnya.
JPU saat membacakan tuntutan menyatakan, tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta.
Jika uang membayar denda tersebut tidak dibayar oleh tiga terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari, yakni 3 bulan berlaku mulai dari sekarang.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masa penahanan yang sudah dijalani tiga terdakwa akan dikurangkan dari pidana tersebut. Selain itu, uang pengganti kerugian keuangan negara sudah dipulihkan 100 persen pada perkara terpisah Muhammad Yusril.(cr-02)

