Tiga Warisan Budaya Takbenda Kota Ternate Diakui Nasional, Wali Kota Berikan Apresiasi

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman

TERNATE – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya, resmi merekomendasikan 10 karya budaya asal Provinsi Maluku Utara untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.

Dari 10 warisan budaya tersebut ada 3 tiga warisan budaya takbenda berasal dari Kota Ternate diantaranya, Bahasa Ternate (Domain: Tradisi dan Ekspresi Lisan), kemudian Tuala Lipa dan Ngogu Adat (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Penetapan ini berlangsung pada Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 yang digelar di Hotel Sutasoma Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia, Prof. Sulistyo S. Tirtokusumo, memimpin langsung sidang tersebut bersama para pakar kebudayaan nasional. Adapun tim pengusul dari Maluku Utara dipimpin oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Darwin A. Rahman, bersama Kepala BPKW XXI Maluku Utara, Kabid Kebudayaan Halmahera Selatan, Kepala Seksi Kesenian Kota Ternate, serta para maestro budaya dari Kesultanan Bacan, Kesultanan Ternate, dan Sangaji Maba Halmahera Timur.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, dengan ditetapkan 3 warisan budaya asal Kota Ternate maka menambah deretan warisan budaya yang mendapat pengakuan dari negara.

Apalagi sebelumnya juga tiga agar budaya yakni Makam Sultan Baabullah, Makam Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Mesjid Kesultanan Ternate yang ditetapkan sebagai warisan budaya di Kota Ternate.

“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendorong dan menjadikan program dibidang kebudayaan sebagai salah satu program unggulan di Kota Ternate,” katanya.

Dikatakannya, komitmen Pemkot Ternate sangat jelas dalam pelestarian budaya di Kota Ternate, bahkan hal itu juga telah dituangkan dalam RPJMD Kota Ternate.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate Muslim Gani. Menurutnya, dalam setahun terakhir Pemkot Ternate melalui Dinas Kebudayaan terus berupaya untuk mendorong pelestarian warisan budaya yang ada Kota Ternate, termasuk 3 warisan budaya takbenda di Kota Ternate.

“Kedepannya Dinas Kebudayaan akan terus mendorong dan memperkuat pelestarian cagar budaya dan warisan budaya tak benda yang ada di Kota Ternate, hal ini agar cagar budaya dan warisan budaya takbenda ini terus terpelihara dengan baik untuk generasi kita yang akan datang,” tandasnya.

Dari hasil sidang tersebut, 10 karya budaya yang diusulkan dari tiga daerah di Maluku Utara resmi direkomendasikan sebagai WBTb Indonesia, terdiri atas:

Kota Ternate (3 karya):
• Bahasa Ternate (Domain: Tradisi dan Ekspresi Lisan)
• Tuala Lipa
• Ngogu Adat (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Kabupaten Halmahera Selatan (6 karya):
• Dabu-dabu Bacan
• Andara
• Edat
• Kamplang Bacan (Domain: Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional)
• Batututuk Tautang
• Baliq Babaturung Skombor (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Kabupaten Halmahera Timur (1 karya):
• Arwahan Gamrange (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan).*
Editor : Hasim Ilyas