Dalam aspirasinya dia juga menyebutkan, APBD sebesar Rp 1.1 Triliun setiap tahun. Dengan Pagu sebesar itu, maka pengelolaanya harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah yang merata dan meliputi setiap kecamatan hingga ke pelosok wilayah secara administrasi maupun geografis daerah.
Dia mengatakan, hasil kajian ditemukan beberapa masalah yang diangap urgent dan dinilai tidak pro terhadap rakyat, yakni Proyek Multiyers sejak tahun 2017-2019 yang menyerap anggaran senilai 290. Miliar itu tak kunjung selesai hingga tahun 2024, bahkan tidak mencapai indeks 50 persen, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sepanjang tahun 2023 juga tidak direalisasikan oleh pernerintah Daerah yang akan berdampak buruk terhadap kinerja pelayanan publik oleh setiap ASN.
Padahal TPP ASN adalah hak mutlak yang diatur dalam Permendagri tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gaji Honorer yang belum dibayar selama 3 bulan, bahkan hingga pada tingkat pemerintah paling bawah yaitu Pemerintah Desa belum juga dilakukan realisasi pembayaran SILTAP selama 3,4,5 bulan tunggakan. Waktu yang berfariatif disetiap desa ini sangat berpangaruh negative pada citra pemerintah daerah.
“Begitupun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjamin hajat hidup orang banyak juga terjadi permasalahan yang tumpang-tindih, gaji pegawai berkala 2019 hingga 2022 pangkat 2018, 2019, 2022, dan dugaan kasus korupsi oleh Dinas Pariwisata Halut yang sengaja didiamkan oleh Kejari, Kejati, dan Polres Halut.” ujarnya
