Ia menyebut jam pelayanan Puskesmas Babang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIT. Sementara berdasarkan informasi yang diterima DPRD pasien datang sekitar pukul 11.30 WIT.
“Kalau benar pasien datang sekitar pukul 11.30 WIT, berarti masih dalam jam pelayanan karena itu kami mempertanyakan mengapa pasien sampai diduga tidak mendapatkan pelayanan apalagi yang bersangkutan merupakan ibu hamil,” ujarnya.
Iksan menuturkan DPRD tidak akan mengambil kesimpulan sepihak sebelum mendengar keterangan seluruh pihak dalam rapat dengar pendapat.
“Kalau dalam RDP nanti terbukti ada penolakan pelayanan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, kami akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi petugas dan Kapus Babang,” tuturnya. (nan)