SOFIFI – Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bakal mandi “doi” jelang lebaran Idul Fitri tahun 2025, pasalnya pembayaran tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dua bulan bisa dibayar bersamaan dengan tunjangan hari raya (THR).
Pembayaran THR untuk ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah bisa diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), pasalnya peraturan gubernur (Pergub) sudah ada.
“Pergub baru selesai tadi dari biro hukum, saya sudah sampaikan ke OPD untuk segera memasukkan permintaan pembayaran,” kata Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya dalam keterangan persnya, Senin (17/03) malam.
Dengan begitu pembayaran baik THR maupun TPP ASN bisa dibayarkan secepatnya bersamaan jika masing-masing OPD telah ajukan permintaan pembayaran. “pembayaran bisa bersamaan jika OPD telah ajukan baik itu TPP maupun THR ASN,” jelasnya.
Namun untuk pembayaran TPP kata mantan Pjs Bupati Halmahera Timur itu mengaku, sampai kemarin (Senin) baru satu OPD telah ajukan untuk pembayaran TPP dan permintaan tersebut langsung dicairkan.

