TERNATE – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), bakal memperketat pengawasan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS, khususnya di PT NHM, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Langkah yang diambil Bawaslu tersebut, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU di empat TPS dan mendirikan TPS khusus di PT NHM tersebut.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Senin (29/03/2021) menyampaikan, pasca putusan MK, Bawaslu akan melakukan konsolidasi internal untuk persiapan pembentukan pengawas di tingkat TPS, karena kemarin sudah dibubarkan.” Kami akan melakukan upaya langkah pengawasan yang intens terhadap Daftar pemilih yang ada di PT NHM, karena saat ini KPU sudah mengeluarkan jadwal PSU pada 28 April mendatang,” ucapnya.
Muksin menghimbau kepada Paslon, Tim dan juga simpatisan, bahwa kampanye telah selesai dan tidak ada lagi yang namanya kampanye. “Dalam PSU itu murni pungut hitung, jikalau ada kandidat yang melaksanakan atau melakukan kampanye, berarti itu bagian dari pelanggaran dan kita akan menindak tegas, tidak ada lagi kampanye, konsolidasi tim pemenang yang sifatnya seperti kampanye itu tidak lagi dibenarkan,” ujarnya. Dikatakannya, kalau pertemuan tim untuk melakukan konsolidasi persiapan PSU itu tidak masalah, tetapi jika arahnya mengkonsolidasi masyarakat, melakukan pertemuan dengan masyarakat, kemudian mengarahkan atau melakukan kegiatan yang wujudnya seperti kampanye, itu tidak dibenarkan, dan jika kedapatan maka Bawaslu tidak akan segan-segan untuk menindak.
“Untuk TPS khusus di PT NHM, kami akan mengawasi ketat, karena ditakutkan ada intervensi manajemen, kemudian mengarahkan karyawan untuk memilih kandidat tertentu, maka dari itu kami lebih memperketat fokus pengawasan di PT NHM,” pungkasnya. (one)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

