MABA – Kuasa Hukum perusahaan tambang Adhita Nickel Indonesia atau PT ANI versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Hendrikus Hali Atagoran menyebut tudingan Isaac Idrus Djaelani terkait penyerobotan lahan tidak benar. Bahkan tudingan miring yang dialamatkan kepada Hi. Arifin Samad sebagai otak penyerobotan tersebut salah alamat.
Hendrikus mengatakan, tuduhan General Manager PT. ANI versi Burhanudin Leman Djaelani sangat lucu dan tidak berdasar. Lebih lucu lagi, statement Isaac Idrus Djaelani tidak sesuai fakta.
Hi Arifin masuk ke lokasi tambang PT. ANI memiliki legalitas yang jelas yaitu berdasarkan surat kuasa penuh dari Direktur Utama PT. ANI Tommy Soeharto.
“Berkaitan dengan pemberitaan menyangkut penyerobotan lahan dengan membawa-bawa nama Tommy Soeharto tidak benar, bagaimana bisa pak Arifin dinyatakan sebagai otak dibalik penyerobotan, kalau toh pak Arifin masuk ke lokasi PT. ANI berdasarkan kuasa penuh dari PT ANI yang direktur Utamanya Pak Tommy Soeharto. Surat kuasanya jelas ada, beliau (Arifin) ditugaskan sebagai tenaga lapangan yang dipercayakan oleh PT. ANI untuk mengontrol lokasi tambang steril tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Ini perlu diklarifikasi biar jelas,” katanya.
Alumnus Universitas Hukum Jakarta itu membenarkan, kalau yang datang sejumlah warga ke lokasi pos penjagaan tersebut adalah murni eks karyawan PT ANI, bukan masyarakat biasa seperti yang dituduhkan oleh Isaac Idrus Djaelani.
“Saya mengatasnamakan PT. ANI bersama Direktur Utama yang sah secara hukum yaitu Pak Tommy Soeharto yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham melalui mekanisme dan prosedur langkah-langkah sesuai undang-undang yang berlaku menyampaikan bahwa, eks karyawan yang melakukan pemalangan, pemblokiran dan tindakan-tindakan lain itu adalah murni inisiatif eks karyawan yang sedang menuntut hak-haknya yang belum dibayarkan upah mereka dengan total kurang lebih Rp.19 miliar lebih yang merupakan dosa manajemen lama, itu murni eks karyawan bukan masyarakat biasa,” jelasnya.
Hendrikus menjelaskan, secara hukum, Tommy Soeharto adalah sah pemegang perusahaan PT. ANI. Ini berdasarkan fakta hukum yaitu Tommy Soeharto yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham. Ini dibuktikan dengan dokumen resmi Akta Notaris terbaru yang dipegang tahun 2021 dan SK Kemenkumham.
Ia juga meluruskan kalau sengketa PT.ANI yang sementara diproses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu adalah digugat oleh pihak Burhanudin Leman Djaelani kepada pihak Tommy Soeharto, akan tetapi gugatan pihak Burhanudin Leman Djaelani ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan sidang putusan pada 21 Juni 2022.
Atas putusan itu Burhanudin Leman kembali mengajukan banding akan tetapi belum ada putusan.
“Itu pun kami yakin akan ditolak juga,” ujarnya. Hendrik (sapaan Hendrikus) itu mengaku saat ini pihaknya telah melaporkan Burhanudin Leman Djaelani ke Kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.
“LP-nya sudah ada dan kami juga akan memastikan bahwa, upaya hukum baik pidana maupun perdata kami lakukan terhadap pak Burhanudin Leman Djaelani tinggal kita tunggu proses hukumnya berjalan, mudah-mudahan bisa secepatnya agar kepastian hukum bisa terjadi,” tambahnya.
Ia juga menyebut kehadiran pihaknya di lokasi tambang hanya memastikan bahwa lokasi tambang dalam keadaan status quo karena proses hukum sedang berjalan.
Sehingga mereka datang untuk memastikan sekaligus mensterilkan bahwa, tidak ada satupun pihak yang dapat melakukan aktifitas di dalam lokasi tambang.
“Kami datang kesitu bukan serta merta, tapi kami datang dengan membawah legalitas yang jelas, jadi kami tidak pernah melakukan yang namanya pelanggaran terhadap hukum,” terangnya. Sementara itu pihak dari Burhanudin Leman Djaelani hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bisa dikonfirmasi. (hmi)

