MABA – Tujuh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Halmahera Timur (Haltim) dibebastugaskan dari jabatannya melalui surat keputusan Bupati Nomor : 188.45/881/40/2022, tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
Ketujuh pimpinan SKPD tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Benny Sutarman, Kepala Inspektorat Enda Nurhayati, Kepala Dinas KB dan Pengendalian Kependudukan, Amin Ambeua, Kepala Dinas Pariwisata Hardi Musa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kartono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badalan Uat serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan Persandian (Diskominfo) Jarana Marsaoly.
Kepala Bagian Humas Pemkab Haltim, Yusuf Thalib, dikonfirmasi Senin (20/06/2022) mengatakan, Bupati Ubaid Yakub telah mengeluarkan SK pada tanggal 17 Juni 2022 yang mana ke tujuh pimpinan SKPD tersebut dibebastugaskan dari jabatannya dengan posisi Kepala Dinas Pariwisata Hardi Musa dengan jabatan baru yaitu Penyuluh Perpustakaan pada Bagian Perpustakaan dan Administrasi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Haltim.
Sedangkan untuk Benny Sutarman dengan jabatan baru yaitu sebagai Analis Tata Usaha pada Bagian Umum dan Protokol Setda Haltim, Kartono sebagai Analis Hasil Pertanian pada seksi produksi bidang Tanaman di Dinas Pertanian.
Sementara Amin Ambeua menjadi Analis Perbatasan pada Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Kepala Inspektorat, Endah Nurhayati Analis Advokat Hukum pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Untuk Kepala DPMD Badalan Uat sebagai Analis Laporan Kebijakan Kegiatan pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Haltim. Sedangkan Jarana Marsaoly dipindahkan ke Bagian Pengorganisasian pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Haltim.
Yusuf mengatakan pergantian 7 Kepala OPD tersebut dalam rangka asesmen yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sehingga SKPD yang ada harus dikosongkan alias pimpinan SKPD tidak bisa memegang jabatan tertentu di satu dinas, hal itu menjadi syarat asesmen.
“Karena dalam rangka asesmen yang akan dilakukan, sehingga Kepala OPD tidak bisa memegang jabatan,” katanya.
Dirinya menambahkan selain asesmen, kegiatan tersebut dalam rangka penyegaran dalam SKPD, sehingga tidak perlu ada polemik yang timbul di masyarakat.
“Penyegaran hal yang biasa terjadi dalam sebuah birokrasi, karena selain asesmen ada juga pimpinan SKPD yang sudah masuk masa pensiun, jadi kalau ada yang membangun opini miring itu tidak perlu,” pintanya.
Kata Yusuf, dalam kegiatan perombakan kabinet tersebut dirinya memastikan tidak ada tendensi politik, karena semua yang dibebastugaskan dalam jabatan memiliki hak yang sama untuk ikut dalam asesment pimpinan OPD nantinya. “Silahkan ikut asesment lagi agar bisa kembali menjabat di SKPD, ini dalam rangka penyegaran,” ungkap Yusuf. (hmi)

