TERNATE – Pemerintah Kota Ternate mulai menindaklanjuti terbitnya PeraturGubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2026 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Karena aturan baru tersebut mengharuskan pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan yang selama ini diterima 30 anggota DPRD Kota Ternate.
Untuk memastikan tindaklanjut Pergub tersebut, Banggar DPRD menggelar rapat dengan BPKAD Kota Ternate meminta penjelasan atas hal itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Amiruddin Abd. Hamid mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Pergub tersebut pihaknya saat ini sedang melakukan survei sebagai dasar penyusunan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate.
Revisi Perwali diperlukan karena besaran tunjangan yang 30 anggota DPRD saat ini, masih mengacu pada Perwali tahun 2021. Sementara dalam Pergub terbaru telah diterbitkan pada April 2026 yang mengatur besaran tunjangan sehingga perlu segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah memerintahkan bidang anggaran untuk melakukan survei. Survei itu terkait harga rumah dan harga kendaraan yang menjadi dasar penentuan tunjangan,” katanya.
Dikatakannya, besaran tunjangan yang nantinya ditetapkan tidak boleh melampaui ketentuan dalam Pergub. Berdasarkan hasil penilaian yang tercantum dalam regulasi tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD maksimal sebesar Rp16 juta per bulan sementara Wakil Ketua DPRD dan Anggota dibawahnya.
“Pastinya, Kota Ternate tidak boleh melebihi angka yang ditetapkan dalam Pergub. Bisa sama atau di bawahnya,” tandasnya.
Amiruddin menyebut, selama Perwali baru belum diterbitkan, pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD masih menggunakan dasar hukum yang lama. Namun dia memastikan setelah tahapan survei dan penilaian selesai dilakukan, maka Pemkot Ternate akan segera melakukan penyesuaikan pada regulasi tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im mengungkapkan, DPRD Kota Ternate siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Menurutnya, seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara wajib menyesuaikan aturan daerah dengan Pergub yang baru. “Kalau memang terjadi penurunan, ya harus diterima. Karena aturan di bawah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Politisi Partai NasDem itu mengaku belum mengetahui secara rinci besaran tunjangan yang akan diterima setelah penyesuaian dilakukan. Namun ia memastikan akan ada perubahan dibandingkan nominal sebelumnya.
“Yang jelas ada penurunan. Itu harus kita ikuti karena sudah menjadi ketentuan yang berlaku dan seluruh kabupaten/kota juga menyesuaikan,” tutupnya.*
Editor: Hasim Ilyas
