Ia menambahkan, hadirnya MPPKD merupakan bagian terpenting untuk menyelesaikan masalah kerugian daerah dan permasalahan di setiap instansi lingkup Pemerintah Kota Tidore, termasuk temuan-temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Jika ada temuan BPK maka akan ditindaklanjuti oleh Majelis PPKD, sehingga majelis ini akan berupaya untuk menyelesaikan lewat mekanisme persidangan,” tambahnya.
Selain MPPKD, Bagian Hukum Kota Tidore juga telah menyampaikan draft pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Tim ini nantinya berfungsi untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang milik negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, melalui proses hukum dan administrasi yang melibatkan penetapan kerugian, penagihan, hingga penyelesaian melalui pengadilan jika perlu, untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah kerugian lebih lanjut.
”SK pembentukan TPTGR itu sudah berada di meja Walikota, tinggal ditandatangani oleh Wali Kota. Ini merupakan respon cepat kami berdasarkan instruksi Wali Kota melalui Sekda,” tegas Abukasim.
Berikut Struktur Tim Peneliti (TPTGR) : Ketua Inspektur Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris, Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan sedangkan Anggota Melibatkan Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, seluruh jajaran Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III, Irban Investigasi, serta tim teknis dari unsur Auditor dan Analis di lingkup Inspektorat. (ute)
