TIDORE– Aksi unjuk rasa yang dilakukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Senin (6/7/2026) mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo. Ia mengatakan Kemendagri telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang berisi instruksi untuk melakukan pendataan terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
“Isi surat tersebut meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mendata seluruh ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, kemudian hasil pendataan itu disampaikan kepada Kemendagri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan segera menindaklanjuti arahan tersebut.
“Setelah surat dari Kemendagri ini diterima, hari ini juga langsung kami tindak lanjuti sesuai instruksi yang disampaikan,” ujar Ismail.

