SOFIFI – Hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hal ini dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), Abdul Kader Bubu dalam diskusi yang dilaksanakan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku Utara, Sabtu (1/5) malam di Café Jarod Ternate.
Menurut dia, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. “Informasi merupakan kebutuhan pokok, sehingga lembaga publik jangan menutup informasi,” katanya.
Dia mencontohkan, masyarakat atau organisasi tidak dilayani kalau meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Namanya juga Laporan Hasil Pemeriksaan, tidak ada alasan teman-teman di BPK untuk tidak memberikan jika diminta oleh lembaga atau organisasi resmi,” ujarnya ketika menanggapi pernyataan peserta dialog tentang permintaan LHP di BPK Perwakilan Malut sering ditolak.
Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Prof Saiful Deni menegaskan, UU nomor 14 tahun 2008 adalah pintu masuk masyarakat untuk mengakses informasi. Akan tetapi selama belum diterapkan sebagian besar lembaga publik maupun Pemda di Maluku Utara.
“Bahkan di internal Pemda maupun DPRD saya pernah mendapat informasi ada yang tidak mengetahui anggaran yang dikelola,” kata Saiful. Keterbukaan informasi publik, kata Saiful, merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, keterbukaan informasi publik menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bebas dari korupsi serta keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan good governance, yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan pelayanan publik secara transparan, efektif, efisiensi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (dex)

