Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Uang GOR Diduga Mengalir ke Anggota DPRD - FajarMalut.com

Uang GOR Diduga Mengalir ke Anggota DPRD

DPRD Halmahera Tengah

WEDA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) di Desa Nurweda, Kecamatan Weda kembali digelar, pekan kemarin.

Kasus dengan terdakwa mantan Kabag Tata Pemerintahan, Rahmat Syafrani dalam sidangnya menghadirkan 4 orang saksi. Keempatnya adalah terpidana Rani (mantan Kasubag Pemerintahan), Kades Nurweda Tamsil, dan juru ukur dua orang dari Bagian Pemerintahan.

Jaksa Penuntut Umum, Eka Hayer mengatakan, sesuai keterangan terpidana Rani bahwa Ia menyerahkan uang ke terdakwa Rahmat. Selanjutnya, terdakwa Rahmat memotong kepemilikan lahan. “ Keterangan ini dibantah terdakwa Rahmat. Menurutnya, Ia tidak menerima sepeserpun dari terpidana Rani,” ucapnya. Selain itu, terpidana Rani mengaku sebagian uang itu juga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Halteng.

Diketahui, dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Rahmat bersama terpidana Rani telah melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Terdakwa Rahmat dan terpidana Rani memaksa Abubakar Bay, Malik Amin, Saban Hamim, Muhamat Lajim, Rais T. Jumati, Lasamida Kurpunda, Nirwan Zainal, Idris Ali, Julfadli Iman, Slamet Fanyiranana, Alfera L. Ely, Hasan Buton, Daud Majid, Fajrin Ibrahim dan Anas Salim untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan terhadap pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp 632.361.185.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (udy)

Berita Terkait