Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Uji Kompetensi Wartawan Malut Sukses Digelar - FajarMalut.com

Uji Kompetensi Wartawan Malut Sukses Digelar

TERNATE Uji kompetensi wartawan (UKW) di Provinsi Maluku Utara, kembali digelar Dewan Pers yang bekerjasama dengan tiga lembaga uji yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), London School of Public Relations (LSPR) dan diikuti sebanyak 54 peserta selama dua hari terhitung mulai 26 sampai 27 Juli 2022 bertempat di Sahid Bela Hotel.

UKW yang dibuka Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, pelaksaan UKW sendiri ditutup pad Rabu (27/7/2022) kemarin.

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, tujuan utama dari UKW adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan. Karena profesionalisme  jurlanis adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Ayat 1 yang berbunyi pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, hiburan dan kontrol sosial.

“Semakin mudah warga mendapat informasi dan kian tinggi pendidikan masyarakat, maka insan pers pun dituntut menyajikan karya yang berkualitas, hanya jurnalis berkompeten dan berkualitaslah yang bisa menghasilkan karya yang berkualitas pula,” ucapnya.

Dikatakannya, peningkatan kualitas insan pers dan institusi atau perusahaan pers menjadi salah satu perhatian utama Dewan Pers. Tahun ini ditekankan oleh Dewan Pers, semuanya harus konsen pada peningkatan kualitas wartawan, karena perwujudan dari UKW adalah hasil kesepakatan pada tahun 2010 di Pelembang saat Hari Pers Nasional (HPN), kemudian diimplementasikan dengan berbagai surat edaran pada tahun 2011 pada saat Bagir Manan sebagai Ketua Dewan Pers.

Menurutnya, salah satu kondisi yang mendukung profesional dan berkualitas adalah terwujudnya kemerdekaan pers sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa keberadaan Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Lanjut dia, Dewan Pers berpandangan, semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Ternyata kita tak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers, akan tetapi perlu berjuang dan terus mewujudkan kemerdekaan pers. Saat ini insan pers tetap harus berjuang sebagai layaknya kehidupan pers di masa-masa akan datang. Saat ini di depan mata kita salah satu perjuangan terpenting adalah mengkritisi kebijakan kita terhadap Undang-undang hukum pidana, karena kepengurusan Dewan Pers saat ini telah sepakat mengambil peran,” tandasnya.

Atamaji menyebut, dalam hasil kajian Dewan Pers tentang RKUHP paling tidak ada 14 sampai 19 pasal dari 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman dewan pers, sembilan klaster tersebut salah satu diantara di pasal 188 tentang tindak pidana terhadap ideologi pancasila.

Sementara Perwakilan PWI Pusat Firdaus Baderi mengatakan, wartawan kedepan harus memiliki adap berkomunikasi. Dimana, A adalah akurasi D adalah disiplin, A merupakan akselarasi  dan P adalah prima.(cim)

Berita Terkait