Umar Ali Disebut Kandidat Kuat Calon Sekda Definitif

M. Umar Ali

DARUBA – Selangkah lagi Bupati Morotai Benny Laos akan menetapkan satu nama untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Pulau Morotai. 

Bahkan Pemkab Morotai kabarnya mulai membuat persiapan untuk proses pelantikan. Sebagaimana diketahui, saat ini sudah terdapat tiga nama calon Sekda definitif Pulau Morotai yang masuk ke meja Bupati Benny. Ketiganya yaitu Kepala Disperkim M Umar Ali, Kepala BPKAD Suriyani Antarani dan Kadispar Ida Arsad. 

Berdasarkan penelusuran Fajar Malut, dari tiga nama tersebut ada satu nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat untuk menduduki jabatan itu yakni Kepala Disperkim Morotai M Umar Ali. 

Nama Umar Ali juga sudah mulai diperbincangkan di kalangan pejabat maupun staf di Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Bupati Pulau Morotai. 

“Informasi jabatan Sekda sudah ada satu nama yang ditetapkan yaitu pak Umar Ali,” ungkap salah satu sumber terpercaya di Setda Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (3/8/2021). 

Menurut dia, sejak awal dari tiga calon tersebut, hanya dua calon yang digadang-gadang bakal menduduki jabatan tersebut yaitu Umar Ali dan Suriyani Antarani. Hanya saja, Umar yang disebut paling dipercaya oleh Bupati untuk bisa menduduki jabatan tersebut. 

“Pak Umar dia mantan Kadis Keuangan 4 tahun di masa kepemimpinan Bupati Benny, secara pengalaman beliau sudah layak untuk duduki jabatan itu,” kata sumber lainnya yang enggan namanya dikorankan. 

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Kalbi Rasyid, ketika dikonfirmasi Fajar Malut, mengaku isu tersebut bisa saja betul bisa saja tidak. Yang jelas, kata dia, sampai hari ini dirinya belum mengetahui siapa yang ditunjuk sebagai Sekda definitif oleh Bupati.  “Informasi itu bisa iya bisa tidak, seperti itu,” timpal Kalbi. 

Kalbi menambahkan, terkait Sekda pihaknya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Provinsi Malut dan KASN, dan tinggal menunggu penetapan jadwal pelantikan. 

“Surat rekomendasi persetujuan dari provinsi, jadi gubernur dan KASN itu hanya melihat bagaimana prosedur dan mekanisme, kemudian syarat-syarat yang harus dipenuhi dan kalau itu sudah terpenuhi maka Gubernur dan KASN akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan. Jadi mereka bukan dalam posisi menentukan. Jadi usulan pak Bupati cukup kuat dari aspek regulatif, tinggal hanya mendapatkan persetujuan,” jelas Kalbi. (fay)