UPTD Samsat Kota Ternate Gelar Forum Konsultasi Publik

Forum Konsultasi Publik

TERNATE – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Ternate  menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat akan pelayanan publik.

Forum yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara selaku tim pembina dan pengawasan UPTD Samsat Kota Ternate itu, dihadiri Satlantas Polres Ternate, PT. Jasa Raharja, perwakilan Bank Maluku, perwakilan media, LSM, akademisi, Dealer, Organda, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Tujuan kegiatan ini tujuanya untuk meminta masukan, saran maupun kritikan dari berbagai pihak yang hadir dalam forum ini terhadap komponen standar pelayanan dan evaluasi pelayanan tahun 2022 guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak,” kata  Plh. Kepala Bapenda Provinsi Malut, Saleh Kader, ketika membuka Forum Konsultasi Publik, di Kantor Bersama Samsat Kota Ternate, Jumat (4/11/2022) pekan kemarin.

Setelah membuka kegiatan tersebut, selanjutnya Saleh memaparkan komponen pelayanan yang dalam forum tersebut. Adapun 14 komponen yang dipaparkan Saleh. antara lain, persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan, dasar hukum, sarana, prasarana dan atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana (untuk semua jenis layanan), jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, evaluasi dan kinerja pelaksana.

“Karena ini forum konsultasi publik, maka saya berharap forum ini menyampaikan saran, masukan, bahkan kritik terhadap komponen pelayanan UPTD Samsat Kota Ternate demi perbaikan pelayanan publik kedepannya,” harap  Saleh.

Sejumlah perwakilan dalam forum tersebut memberikan saran, masukan maupun kritik, sekaligus memboboti komponen standar pelayanan tersebut.  Irfan Zam-zam, perwakilan akademisi menjelaskan tentang konsep pelayanan, sekaligus menyoroti aspek teknis komponen pelayanan lainnya, salah satunya jangka waktu pelayanan dengan durasi 10 sampai 30 menit.

Menurutnya, waktu pelayanan harus dijelaskan secara rinci agar diketahui oleh wajib pajak, apakah waktu yang dimaksud adalah pelayanan loket atau administrasi. “Begitu juga evaluasi dan kinerja pelaksana, harus dibuatkan survei, lalu membuat grafiknya sehingga kita bisa mengukur kepuasan wajib pajak,” jelasnya, seraya menyarankan agar Samsat Kota Ternate melakukan pelayanan menjemput bola.

Sementara itu, perwakilan media massa, Zulkifli Hi. Saleh mengatakan, pelayanan publik membutuhkan sosialisasi. Medium sosialisasinya, sebut dia, selain media konvensional, seperti surat kabar, televisi, radio maupun media online, juga media sosial dan media di luar ruang.

Sosialisasi ini, kata dia, harus terus dilakukan dengan kemasan pesan yang persuasif. Dengan begitu, lambat laun wajib pajak sadar akan kewajibannya, dan pada akhirnya pendapatan daerah melalui pajak kendaraan pun meningkat.

Selain memboboti komponen pelayanan, peserta lain dalam forum tersebut menyoroti keberadaan kendaraan dari luar daerah Malut yang akhir-akhir ini marak di Kota Ternate. Bagi mereka, keberadaan kendaraan dengan nomor polisi di luar daerah Malut sangat merugikan daerah. Pasalnya, selain membayar pajak daerah asal, juga mengurangi beban kuota BBM bagi kendaraan asal daerah.

Dalam forum tersebut, Plh. Kepala Bapenda Saleh juga meminta konfirmasi dari pihak dealer terkait surat-surat kendaraan yang kerap dikomplain oleh pemilik kendaraan, karena kata dia, pihaknya selalu menjadi sasaran.

“Dari diler juga harus menyampaikan alasan terhadap keluhan pemilik kendaraan. Sebab, ketika pemilik kendaraan pertanyakan surat-surat kendaraan mereka, alasannya terlambat karena kami (Samsat). Padahal, ketika kami cek di sistem, BPKB misalnya, statusnya sudah ada. Ini juga tidak adil,” semprot Saleh.

Saleh menambahkan, Samsat Kota Ternate terus melakukan terobosan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, salah satunya pengembangan aplikasi sistem. Forum ini menghasilkan kesepakatan pembahasan Standar Pelayanan yang dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik.

Seperti diketahui Bapenda Malut membawahi UPTD Samsat kabupaten/kota dalam wilayah Malut  untuk melaksanakan urusan pendapatan daerah, selain UPTD Samsat Kota Ternate. (red)