Utang Pajak PT.Bukaka Pasir Indah ke Pemkab Morotai Dibayar

Penyerahan uang pajak ke Kejari

DARUBA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengatakan pihaknya sudah melakukan negosiasi penagihan piutang pajak mineral bukan logam dan bantuan ke PT. Bukaka Pasir Indah sebanyak Rp 701 juta sekian.

Penagihan itu dilakukan, berdasarkan surat kuasa khusus dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriyani Antarani, dengan Nomor: 900/004/BPKAD/I/2023 yang ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus substitusi Nomor: SK-01/Q.2.16/01/2023. 

Atas pelaksanaan bantuan hukum tersebut, kata Sobeng, pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemkab Pulau Morotai melalui bantuan hukum non litigasi dengan total sebesar Rp 701 juta sekian.

“Kemarin hari Senin itu kami memulihkan keuangan milik Pemkab Morotai sebanyak Rp 701 juta sekian, itu berdasarkan adanya surat kuasa khusus dari Pemda Morotai,” jelasnya, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskannya, negosiasi penagihan piutang Pajak mineral bukan logam dan batuan ke PT. Bukaka Pasir Indah, sebab mereka selaku pelaksana pekerjaan pembangunan konstruksi penahan ombak di pantai Morotai Utara tahun anggaran 2022.

“Setelah dilakukan negosiasi dengan penjelasan yang humanis ke pihak terkait, akhirnya pihak PT yang punya kewajiban untuk membayar pajak tersebut bersedia dengan sukarela dan penuh tanggung jawab membayar kewajibannya,” pungkas Sobeng. (fay)