TERNATE – Polda Maluku Utara bakal memproses Wakapolres Halmahera Utara (Halut), Kompol Alwan Aufat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Yani Tiwo, yang merupakan anggota rukun Kawanua.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, apabila terjadi hal seperti itu, Polda Malut akan menindak tegas berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Apabila kita menemukan hasil penyelidikan dan fakta-fakta kebenaran itu,” ucap Michael,Selasa (18/10/22). Ia menambahkan, jika dia (Wakapolres) terbukti tentunya nanti secara etik di proses dan diproses juga secara pidana.
“Harapan Polda Malut, mari kita bangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, mari kita layani masyarakat jangan kita menyakiti dan jangan melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu (16/10/22) sekitar pukul 23. 45 WIT. Saat itu, Rukun Minahasa menggelar Ibadah Ulang Tahun salah satu anggotanya sekaligus dirangkaikan dengan arisan rukun di desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, tepatnya di rumah kontrakan milik Frangki.
Sejak itu pula, Wakapolres bersama personelnya menghampiri untuk menghentikan acara tersebut, namun tindakan tersebut dinilai tidak profesional. Pasalnya tanpa ada penyampaian, langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemukulan terhadap Yani Tiwo. Bukan hanya itu, orang nomor dua di Polres Halut itu juga membanting kursi di tengah-tengah acara tersebut.(cr-02)

