Wali Kota Datang, Tuntutan Warga Fitu Ternate Tuntas

TERNATE- Warga Kelurahan Fitu terkesan dimanjakan Pemkot Ternate atas segala tuntutan mereka, kali warga melakukan aksi pemboikotan jalan dengan tuntutan soal lahan pekuburan di Kelurahan Fitu.

Padahal, sebelumnya tuntutan telah disanggupi Pemkot dengan menyerahkan lahan Pemkot untuk dimanfaatkan sebagai lokasi kubur warga. Namun anehnya warga ini juga belum puas dan menyebut Pemkot tidak serius.

Pada Kamis (19/9/2024), para warga Fitu turun ke jlan melakukan aksi boikot jalan, tepatnya di depan Cafe D’View menuju arah Gambesi, yang memgakibatkn arus kendaraan dialihkan melalui jalur Kampus Unkhair.

Suasana sempat tegang setelah warga yang melakukan aksi itu meminta Wali kota turun langsung,  disaat Wali Kota M. Tauhid Soleman tiba dilokasi seorang pemuda Fitu tiba-tiba memukul mobil yang ditumpangi Wali Kota, suasana sempat memanas meski tidak berlangsung lama.

Wali Kota pun turun dari mobil dan berjalan kaki dari cafe D’view sampai ke Kantor Lurah  Fitu yang jaraknya berkisar 200 meter, didampingi Sekda Rizal Marsaoly, Kadishub, Kasatpol PP, Kadisperkimtan, Kasi Ops Polres Ternate dan warga ke Kantor Lurah.
Setelah tiba di kantor lurah Fitu warga kemudian menyampaikan tuntutan, setelah mendengar tuntutan kemudian direspon Wali Kota.

Wali Kota M. Tauhid Soleman Saat Bertemu Warga Fitu

Koordinator Aksi Hamdan Rais saat membacakan sikap mengatakan, masyarakat Fitu mendesak Wali Kota Ternate, melalui surat persetujuan atau kesepakatan sebelumnya pada tanggal 2 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dan ditandatangani oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman perihal persetujuan pengalihan status penggunaan lahan Barang Milik Daerah (BMD) yang terletak di Kelurahan Fitu RT 01/RW 01 dengan luas lahan 1,5 hektar telah dialihkan ke masyarakat Fitu untuk digunakan sebagai lahan pekuburan umum milik masyarakat kelurahan agar difungsikan untuk proses pemakaman.

Lanjut Hamdan, masyarakat Fitu meminta kepada Pemkot untuk segera mengeluarkan surat keputusan penggunaan dan pemanfaatan lahan pekuburan yang telah disetujui dan ditandatangani, pada Kamis (19/9/2024). Kemudian, masyarakat Fitu juga meminta, kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman agar segera merubah status penggunaan lahan yang sebelumnya berstatus Barang Milik Daerah (BMD) menjadi milik masyarakat Fitu dengan skema hibah yang di pihak ketigakan dalam pengelolaan sebelum masa jabatan Wali Kota Ternate berakhir pada bulan September tahun 2024.

Hamdan meminta, Wali Kota Ternate agar segera menindaklanjuti status pengalihan penggunaan lahan dari pertanian atau perkebunan ke pekuburan umum melalui Kementerian Pertanahan ATR/ yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.

Selain itu, pihaknua juga mendesak  Wali Kota Ternate untuk memerintahkan melalui Dinas PUPR atau instansi terkait agar secepatnya untuk melakukan proses administrasi menjadi legal formal agar masyarakat dapat menggunakan lahan pekuburan secepatnya.

Setelah mendengar tuntutan warga tersebut, Wali Kota  Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, salah satu permasalahan di Kota Ternate adalah lahan kubur yang terbatas, bahkan di beberapa kelurahan warga berinisiatif sendiri untuk mengadakan tanah seperti dilakukan Kelurahan Mangga Dua dan Bastiong.

“Saya sendiri yang tinggal di Tabona kita patungan untuk membeli lahan, ini perlu diketahui, dan sebelumnya saya berniat memberi lahan (milik Pemkot) ini untuk warga Fitu jadi sebagai lahan kuburan,” ujarnya.

Dikatakannya, pemberian lahan ke warga ini tidak berubah, makanya saat ini prosesnya lagi berjalan. Ketua LPM tahu persis, tanah itu ada proses pengalihan diberikan untuk kepentingan umum salah satunya bagi pemakaman umum bagi warga Fitu.

“Saat ini proses pengalihan itu ada di Kantor Camat, memang ada dua skema yang pertama kita ingin mengalihkan supaya ada pengelolaan disebut Unit Pelaksana Tekhnis (UPT), tetapi pembentukan UPT mekanismenya sangat panjang. Sehingga ada alternatif baru untuk kita alihkan melalui hibah,” bebernya.

Wali Kota meluruskan masalah hibah kepada yayasan tersebut,  artinya proses pemberian Pemda ke yayasan pengelola perkuburan, otomatis dia menjadi milik dari yayasan. “Karena awalnya tadi ini adalah hak pakai, dalam ketentuan aturan kalau tanah Pemda disebut hak pakai, tapi kalau dia masuk yayasan dengan sendiri menjadi hak milik yayasan. Proses saat ini lagi jalan, hanya mungkin ada hal lain yang harus diperhatikan. Yang paling utama adalah apakah dibentuk yayasan baru atau yayasan tertentu dialihkan langsung,” cetusnya.

Tauhid menetapkan keputusan penetapan tanah untuk digunakan oleh warga masyarakat Fitu, hari ini kalau ada warga yang meninggal  bisa di kubur di lahan itu.
Tak hanya itu, keputusan pengalihan itu adalah keputusan penjabat publik atau keputusan tata usaha negara, jadi kekuatan hukum sudah jelas sudah keluar hanya kekhawatiran tadi.

“Saya minta Kabag hukum buat keputusan penetapan tanah ini untuk digunakan warga Fitu, nanti pengalihan aset Pemerintah hibah ke masyarakat. Kita Pemkot nantinya hibah ke yayasan pengelola. Hari ini putusan keluar sebelum saya cuti,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mengatakan, ia sangat percaya Wali Kota punya etikat baik, jelasnya persoalan lahan kubur ini dari 2010 sampai saat ini.

“Apa yang sudah diberikan Wali Kota kepada kita satu tahun kemarin, ini hanya miss komunikasi. Dan pak Wali harus dua periode,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas