TERNATE – Kedua pejabat di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PAM) Ake Gaale yakni Ketua Dewan Pengawas PAM Abdullah Bandang dan anggota Dewan Pengawas PAM Hasan Matdoang diminta untuk segera melaporkan LHKPN nya ke KPK, karena dari jumlah pejabat di Pemkot Ternate menyisahkan 2 orang itu yang belum melaporkan LHKPN sesuai dengan yang dirilis KPK saat rapat koordinasi diaula kantor Wali Kota Ternate.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, pihaknya sudah menekankan ke pejabat yang belum melaporkan LHKPN terutama kepada 2 Dewan Pengawas PAM Ake Gaale tersebut agar secepatnya melaporkan.
“Secepatnya dilaporkan, agar bisa memenuhi 100 persen. Kita akan tetap mendorong untuk segera dilaporkan,” katanya, usai rapat koordinasi dengan KPK, pada Jumat (23/6/2023).
Wali Kota menyebut, sejauh ini progres penyampaian LHKPN di Pemkot Ternate sudah 98 persen selesai, tinggal sisanya 2 persen. Dia sendiri berharap, kepada para pejabat lain diluar 2 orang itu agar kedepannya dapat mempercepat laporkan LHKPN.
Bahkan Wali Kota sendiri mengapresiasi para pejabat di Pemkot Ternate yang telah melaporkan LHKPN mereka. Dia juga menyebut, dirinya tiap tahun melaporkan LHKPN ke KPK sebelum tanggal jatuh tempo, tepatnya pada bulan Maret tahun berjalan.
“Kedepannya harus dipercepat sebelum jatuh tempo,” tandasnya.
Sementara terkait keterlambatan salah satu politisi Nasdem di DPRD Kota Ternate yang belum melaporkan LHKPN kata dia, nanti pihaknya akan menekankan juga ke yang bersangkutan, karena hal itu baru diketahui saat rakor.*
Editor : Hasim Ilyas

