TERNATE – Pada Jumat (12/1/2024), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2023 ke Pemkot Ternate yang diterima langsung Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman bersamaan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara termasuk Kota Ternate.
Acara yang dipusatkan di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dihadiri sejumlah Kepala Daerah dan DPRD kabupaten/kota di Maluku Utara.
LHP ini diserahkan, setelah sebelumnya BPK melakukan pemeriksaan pada 11 objek yang terdiri dari 9 Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan 2 Pemeriksaan Kinerja. Untuk Pemkot Ternate, BPK memeriksa kinerja birokrasi terkait efektifitas upaya pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2021 sampai dengan triwulan III tahun 2023.
“Pemeriksaannya adalah tentang kinerja terhadap pemajuan pelestarian kebudayaan, tapi isinya (rekomendasi dari BPK) saya belum sempat baca,” kata Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman usai menerima LHP BPK.
Terpisah, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menjelaskan, pada penyerahan tersebut karena ada berapa daerah termasuk Kota Ternate sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, namun objek pemeriksaannya berbeda-beda.
Dimana kata dia, untuk Kota Ternate yang diperiksa adalah tentang komitmen pemajuan kebudayaan.
Hal ini lanjut Rizal, pada tiga atau empat bulan sebelumnya BPK telah melakukan pemeriksaan tentang Kebudayaan, dimana saat pemeriksaan itu ada sejumlah OPD yakni Bappelitbangda, PUPR, dan OPD lain juga ikut dipanggil.
“Jadi mereka melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap pemajuan daerahnya masing-masing. Nah Kota Ternate dapatnya itu tentang pemajuan dan pelestarian kebudayaan,” sebutnya.
Dikatakannya, dalam LHP ini tidak ada opini yang disampaikan oleh BPK berkaitan pelestarian kebudayaan daerah. Namun Rizal menegaskan, ada rekomendasi yang disampaikan untuk sebagai bahan evaluasi bagi Pemkot Ternate, untuk terus berupaya mendorong dan melestarian kebudayaan, namun Pemkot sendiri sudah punya komitmen dan itu dituangkan dalam RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026.
“Sehingga kemarin ketika saya diminta untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi tentang itu (komitmen pemajuan kebudayaan), saya jawab ke BPK bahwa ada komitmen pemerintah kota yang telah tertuang dalam kebijakan kepala daerah melalui RPJMD,” jelas mantan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate.
Lanut dia, Pemkot Ternate menaruh perhatian serius terkait pelestarian kebudayaan Ternate melalui APBD setiap tahun, baik di Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan serta Dinas PUPR, misalnya revitalisasi benteng itu kan bagian dari komitmen pemerintah Kota Ternate.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara Marius Sirumapea lewat siaran pers menyampaikan, pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan metodologi pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kinerja entitas.
“BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan serta memberikan simpulan dan rekomendasi,” kata Marius.
Dia berharap, DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP. Terima kasih ia sampaikan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kita berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,”pungkas dia.*
Editor : Hasim Ilyas

