TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan resmi mengeluarkan Surat pemberhentian atau non job terhadap 8 Pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kota Tidore.
Mereka diantaranya dr. Fajar Puji Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore kini menjabat sebagai Dokter Ahli Madya pada UPT Puskesmas Soasio.
Mudzakir Musa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kelurahan Topo kini hanya sebatas Pengolah Data dan Informasi pada kantor lurah Topo. Arman Masri sebelumnya sebagai Kepala Kelurahan Indonesiana, kini menjadi penelaah tekhnis kebijakan pada kantor Camat Tidore.
Wiwin Susilahwaty Dahlan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup kini menjadi staf penelaah tekhnis kebijakan pada Kantor camat Oba.
Jauhar Jainudin, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pberdayaan Sosial pada Dinas Sosial, menjadi staf penelaah tekhnis kebijakan pada dinas Ketahanan Pangan.
Yuni Tranmiati diberhentikan sebagai Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, PP dan PA, dan menjadi staf pengolah data dan informasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Liliyanti, sebelumnya menjabat sebagai kepala Sub Bagian Kepegawaian pada RSD Tidore, kini hanya menjadi staf pengolah data dan informasi pada kantor lurah Tomagoba. Irmanto Badarab, diberhentikan sebagai Kasubag Perencanaan Dan Keuangan RSD Tidore, dan menjadi staf penelaah tekhnis kebijakan pada BKPSDM Kota Tidore.
Keputusan ini ditandai dengan Nomor : 3.7 Tahun 2026 Tentang Pberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural Kota Tidore Kepulauan. (Ute)

