Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto dalam sambutannya meminta para Bupati dan Wali Kota agar menjaga duplikat Bendera Pusaka tersebut dengan baik, “Bendera ini adalah lambang negara, jati diri bangsa yang harus kita jaga demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia,” pintanya.
Lebih lanjut, Tonny menjelaskan, jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.
Sementara, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim, usai menerima duplikat bendera tersebut menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penyerahan tersebut.
“Penyerahan duplikat bendera pusaka ini adalah simbol dari semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang harus terus kita jaga dan wariskan kepada generasi muda,” ujarnya.
Pewarta : Humas Pemkot Tidore
Editor : Erwin Egga
