TERNATE – Kuasa Hukum Walikota Ternate Burhan Abdurahman resmi melaporkan Tauhid Soleman ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Facebook atas nama Tauhid Soleman pada 14 Desember 2020 lalu.
Tim Hukum Walikota Ternate Muhammad Konoras menyebutkan, terkait Laporan dengan nomor STPP/167/XII/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Desember 2020. “Senin tadi Kita sudah laporkan ke Ditreskrimsus,” kata Konoras, Senin (28/12/2020)
Konoras menyebutkan, laporannya ini murni laporan pidana, tidak berkaitan dengan muatan politik pemilihan walikota dan wakil walikota 9 Desember 2020 kemarin. “Semua bukti dugaan pidana yang dilakukan melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Tauhid Soleman,” tutupnya.(one)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

