Walikota Tidore Harapkan Penyusunan RKPD Sesuai Dengan RPJMD

Sementara Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Tidore Kepulauan Abdul Rasyid Fabanyo pada laporannya menyampaikan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Abdul Rasyid menjelaskan esensi pelaksanaan konsultasi public adalah menampung dan menyerap masukan-masukan dari segenap pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD tahun 2024.

“Secara umum tujuan dari forum ini adalah menganalisa permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah, yang kemudian akan dituangkan ke dalam penandatangan berita acara kesepakatan forum konsultasi public sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan awal RKPD Kota Tidore Kepulauan tahun 2024,” jelas Abdul Rasyid.

Dia juga menambahkan tahapan penyusunan RKPD membutuhkan komitmen dan keseriusan semua pihak, untuk itu Abdul berharap semua pihak dapat bekerjasama agar dokumen ini dapat selesai tepat waktunya.

Turut hadir pada acara tersebut narasumber forum konsultasi publik DR. Husnullah Pangeran, para staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda, Para Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se Kota Tidore Kepulauan, pimpinan Ormas, dan insan pers. (hms)