Komunikasi keduanya, menurut pengakuan Alan, dilakukan melalui WhatsApp. Namun, Alan mengaku tidak mengetahui identitas orang yang disebutnya sebagai warga binaan tersebut.
Tak lama kemudian, Unit 2 Subdit 1 menangkap RAV alias Vion di jalan raya depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur.
Saat digeledah, Vion kedapatan membawa satu saset sabu seberat 0,16 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan positif MET.
Polisi kemudian menggeledah kamar Vion setelah yang bersangkutan mengaku masih menyimpan barang lain. Dari kamar tersebut ditemukan alat hisap bong dan satu saset tembakau sintetis seberat 0,76 gram.
Vion mengaku sabu yang dibawanya dibeli dari temannya berinisial A. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah A untuk menelusuri sumber barang dan jaringan di atasnya.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut.