Karena itu, di dalam RPD pada siang hingga sore kemarin, Komisi I DPRD Kota Ternate berjanji akan memanggil Pihak BPN Kota Ternate, Yayasan Muhammadiyah Maluku Utara, dan bagian Aset Pemprov Malut untuk mendalami mengenai status lahan di RT01 RW 01 Kelurahan Fitu tersebut.
“Tapi status tanah di bawah itu awalnya masyarakat punya, karena masih ada saksi-saksi hidup, dan pengalihan hibah itu belum ada, Hibah itu dilaksanakan waktu itu masih Kabupaten Maluku Utara, masih pak Gahral Syah kepada pihak Muhammadiyah, itu menurut mereka tapi kita belum tahu statusnya sampai sekarang. Kita mengharapkan pihak Muhammadiyah untuk sertakan surat hibah biar kita tahu,” tegasnya.
Merespon tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian menegaskan akan mengawal tuntutan masyarakat Kelurahan Fitu tersebut.
“Kita akan mengundang Kantor Pertanahan Kota terkait dengan status lahan yayasan Muhammadiyah tersebut. Setelah kita mengundang kantor Pertanahan berikutnya kita mengundang dari Yayasan Muhammadiyah terkait dengan kepemilikan lahan tersebut, kalau memang mereka sudah mendirikan bangunan tentu terkait dengan izinnya. Kalau mereka sudah memiliki tentu kami mau lihat sertifikatnya,” singkatnya.
Amatan di lapangan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Ternate dengan perwakilan masyarakat Kelurahan Fitu berlangsung, sejumlah masyarakat juga melakukan orasi di depan gedung DPRD Kota Ternate, mereka menuntut agar lahan tersebut segera diserahkan kepada masyarakat Fitu guna dijadikan sebagai lahan pekuburan. (nas)