MABA – From Gerakan Pemuda Bersama Rakyat (FGPBR) Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, Senin (31/08/20) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati menuntut Pemda Haltim segera ganti rugi lahan warga yang digusur.
Koordinator Lapangan Jalil menjelaskan, penggusuran demi penggusuran terus dilakukan pemerintah melalui Dinas Pertanahan terhadap lahan masyarakat hingga menuai persoalan, dari ketidak terbukaan informasi hingga praktik penggusuran yang sepihak terus memicu keresahan bagi masyarakat pada umumnya dan pemilik lahan.
Pasalnya hingga kini lahan masyarakat yang telah digusur Pemda dari tahun sebelumnya hingga 2020 tidak mendapatkan kejelasan. Kata Jalil, masalah ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan, pemerintah justru terus memberikan janji yang tidak ada kepastian, padahal lahan masyarakat telah ludes dibuldoser. Prinsip Gusur dulu Baru bayar.
SK Bupati No.188.45/593.82-30/2012 tentang penetapan harga dasar tanah dan tanaman sejak diterbitkan pada tahun 2012 hingga sekarang 2020 masih tetap berlaku dan dipakai.” Padahal SK tersebut tidak relevan dan sepihak. Faktanya masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan SK tersebut,” ungkap Jalil.
Menurutnya, tidak ada sosialisasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat mengenai rencana pembangunan dan penetapan harga tanah dan tanaman, padahal telah ditegaskan dalam Undang-undang No 2 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 8 bahwa konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Kami mendesak Pemda Haltim segera ganti rugi yang layak lahan masyarakat dan cabut segera SK Bupati No. 188.45/593.82-30/2012,” pintanya. Sementara Bupati Haltim Ir. Muhdin Ma’bud saat hearing bersama massa aksi menjelaskan, untuk sementara anggaran APBD sudah disahkan, maka soal lahan warga di tahun 2021 baru akan ditinjau kembali, harga lahan dan harga tanah.” Saya berjanji di tahun 2021 akan meninjau kembali lahan warga dan tanah, pertimbanganya karena anggarannya ada tapi dia bertahap, sehingga pembayaran atau proses penyelesaianya juga bertahap.” Kata Muhdin. (cr-04)

