Warga Ternate Dihimbau Bayar Retribusi Parkir ke Petugas Dishub

Petugas Dishub Ternate
Petugas Dishub Ternate

TERNATE – Usai dilakukan launching penerapan mesin digitilasasi untuk penarikan retribusi parkir di Kota Ternate, bahkan saat ini para petugas telah diterjunkan untuk melakukan penagihan dengan sitem digitalisasi pada sejumlah pintu masuk di kawasan zona Ekonomi di Kota Ternate.

Untuk itu warga Kota Ternate dihimbau untuk cukup sekali membayar melakukan pembayaran pada tempat yang ditentukan, dan dapat memarkir kendaraan mereka dan tidak diperbolehkan membayar retribusi pada juru parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, penempatan petugas pada sejumlah lokasi parkir sudah dilakukan, dengan metode pembayaran retribusi menggunakan sistem digitalisasi yang telah dilaunching beberapa waktu lalu.

“Ini sebagai langkah Dishub Kota Ternate untuk mengakomodir keluhan warga selama ini bahwa di jam yang sama, warga membayar doubel seperti sudah dibayar di pasar higinenis kemudian berkepentingan ditempat lain justru bayar lagi,” katanya, pada Selasa (22/4/2025).

Dikatakannya, dengan sistem digital saat ini maka warga hanya cukup sekali membayar retribusi pada pintu masuk, dan dapat memarkir kendaraannya pada lokasi parkir yang telah disediakan, karena Dishub juga menempatkan petugas parkir pada setiap lokasi parkir untuk melakukan pengaturan.

“Kami himbau warga kota untuk membayar retribusi parkir ditempat yang resmi dan sah, dengan metode digitalisasi ini maka dapat dipastikan juru parkir liar tidak akan bisa menduplikasi print out kami,” ungkapnya.

Menurut dia, hasil retribusi yang dibayarkan warga pada tempat resmi nantinya akan berkontribusi pada pembangunan di Kota Ternate.

“Kalau bayar pada pihak yang bertanggungjawab maka uang dari masyarakat itu akan kembali dalam bentuk pembangunan,” tandasnya.

Mantan Camat Ternate Selatan ini juga menghimbau warga yang telah membayar retribusi resmi Dishub di kawasan Ekonomi, agar tidak lagi membayar retribusi disamping mesjid Al Munawwar, kemudian depan penjual ikan fufu di pasar Barito Gamalama.

“Jadi ada beberapa titik lagi yang tidak perlu masyarakat membayar, karena warga kota cukup sekali membayar dipintu masuk dan silahkan parkir di tempat yang telah ditentukan. Jadi retribusi resmi itu keluar dari alat digitalisasi diluar itu ilegal,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas