“Barang bukti yang disita adalah 2 buah dos besar bertuliskan gudang garam, 1 potongan dos bertuliskan power audio warna ungu dan biru, 1 boneka beruang berwarna hijau, 1 botol kecil berisi minyak/wewangian, 1 tempat pembakaran dupa, 1 kotak porselen kecil, 1 wadah dupa bukhur salwa,” ucapnya.
Dikatakan, perkara ini disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.
IPTU Irwan menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap terang rangkaian kejadian serta memastikan peran pihak-pihak yang terlibat.
Irwan mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar tidak mudah percaya dengan praktik penggandaan uang atau ritual yang menjanjikan keuntungan instan.
“Jika ada yang menawarkan hal seperti itu, segera laporkan ke kepolisian. Jangan sampai ada korban lain. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah kesulitan ekonomi, modus penipuan berkedok mistis masih kerap terjadi dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.(cr-02)