TIDORE – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, melantik 6 Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 195.1 Tahun 2025 tanggal 29 Oktober 2025. Pelantikan berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (17/11/2025).
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyesuaian jabatan sesuai regulasi nasional, sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam tata kelola penanaman modal.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, mengatakan upaya penguatan ini menjadi penting mengingat sektor penanaman modal merupakan salah satu prioritas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tidore Kepulauan. Ia juga menyampaikan bahwa penempatan pejabat fungsional akan membawa dampak besar terhadap peningkatan kinerja ASN.
“Para pejabat diharapkan dapat bekerja lebih terarah, fokus pada tanggung jawab, dan ikut memperkuat kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjalankan tugasnya dengan mentaati seluruh ketentuan serta berpedoman pada Core Values ASN BerAKHLAK,” tegas Wakil Wali Kota.
Ia juga mengajak seluruh pejabat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat pelayanan, selaras dengan visi Pemerintah Daerah, yakni Tidore yang Aman, Nyaman, dan Ramah untuk Semua.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

