Senada, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore, Rusdy Thamrin. Menurutnya, pembatasan jam kerja bagi ASN bertujuan agar dapat melakukan efisiensi anggaran secara internal.
“Tujuan pembatasan jam kerja ini agar dapat dilakukan efisiensi anggaran secara internal, baik soal listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) dan biaya operasional lainnya,” ungkap Rusdy.
Lebih lanjut, ia menegaskan, meskipun sudah ada pembatasan jam kerja, BKPSDM Kota Tidore telah menerapkan sistem elektronik untuk memastikan kehadiran ASN melalui Smart presensi. Aplikasi ini yang nanti memantau keberadaan ASN dimana saja.
“Prinsipnya pelayanan Masyarakat tetap normal, karena ada shift-shift yang diatur oleh masing-masing OPD,” tambahnya.
Sementara untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas dan Unit Pemadam Kebakaran. Maka tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi masing-masing.
Untuk pegawai yang melaksanakan fleksibilitas jam kerja wajib merespon setiap pesan singkat, telepon ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja. (hms/ute)
