Herbowo juga menambahkan, dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Kemendagri berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera merespons dan menindaklanjuti surat edaran tersebut secara konkret. Penetapan target yang tepat dan layanan yang bermutu menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Usai mengikuti Sosialisasi tersebut, Asisten Sekda Bidang Administrasi umum Yakub Husain mengatakan, standar pelayanan minimal (SPM) ini adalah hal penting untuk sebuah mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi Pemerintah yang harus diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“Sehingga kita Kota Tidore pada tahun 2024 mendapatkan apresiasi dari Bina Bangda Kemendagri sebagai salah satu Kota di Provinsi Maluku Utara yang meraih peringkat I dalam capaian kinerja penerapan SPM tahun 2024 dimana Kota Tidore berhasil memperoleh indeks SPM tertinggi se Maluku utara di angka 75,37 sehingga menempatkan Kota Tidore di atas capaian Provinsi Maluku Utara dan Sembilan kabupaten/kota di wilayah tersebut.” kata Yakub
“Saya harap prestasi ini terus dipertahankan, sehingga kita dapat memberikan mutu pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar kedepan Kota Tidore dapat mencapai nilai standar pelayanan minimal (SPM) Paripurna.” Sambung Yakub. (Hms)
