Terkait juga dibawanya pelaku ke Ternate melalui kapal tidak sesuai SOP, kata Bahtiar, karena pelaku tidak diborgol sehingga hal ini tentu sangat meresahkan. Sebab pelaku telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
“YLBH Malut akan mengambil langkah-langkah strategis antara lain, menyurat secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Pusat Polisi Militer TNI, Komnas HAM, dan LPSK,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap para saksi yang diperiksa oleh penyidik militer guna mencegah adanya tekanan atau intimidasi, menjamin keterangan saksi diberikan secara bebas dan objektif.
“YLBH Malut menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada upaya pelemahan perkara, tidak terjadi impunitas terhadap pelaku. Hak-hak keluarga korban benar-benar terpenuhi,” tuturnya.
Dikatakan, kasus ini bukan hanya menyangkut satu korban, tetapi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara di hadapan hukum. YLBH Malut mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini.
