TERNATE – Terdakwa kasus korupis Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Yopi Saraung dan Melankton Relandesan divonis 6 dan 5 tahun penjara.
Terdakwa Yopi Saraung divonis 6 tahun penjara. Sedangkan untuk Melankton Relandesan divonis 5 tahun kurungan penjara.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/8/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis PN Ternate, Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota itu, menghadirkan dua terdakwa.
Selain divonis 6 tahun, Yopi juga didenda sebesar Rp500 juta subsider penjara 140 hari. Kemudian uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan, sejak inkrah berlak, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.
Sementara Melankton, dipidana uang denda Rp100 juta, subsider penjara 2 bulan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar putusan, kedua kuasa hukum dari terdakwa berinisiatif bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
“Iya benar, hari ini putusan, klien saya divonis 6 tahun penjara. Kami akan upaya banding,” kata Penasehat Hukum Yopi Saraung, Abdulah Ismail.(cr-02)
