Zakat Fitrah Ditetapkan Senilai Rp. 40 Ribu Untuk Setiap Orang

Kepala Bagian Bina Kesra Kota Tidore Kepulauan, Sahnawi Ahmad

TIDORE – Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 di Kota Tidore Kepulauan, resmi ditetapkan sebesar 40 Ribu untuk setiap orang, Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri.

Hal ini diakui Kepala Bagian Bina Kesra Kota Tidore Kepulauan, Sahnawi Ahmad saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis, (4/4/24).

Ia mengaku, setelah penetapan nilai Zakat sebesar 40 Ribu untuk setiap orang, kini nilai tersebut mulai diumumkan di setiap masjid-masjid yang ada di Kota Tidore Kepulauan.

“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan Kantor Kemenag Kota Tidore. Besaran nilai zakat yang harus dikeluarkan itu senilai Rp. 40 Ribu,” jelasnya.

Sahnawi menuturkan, kenaikan nilai Zakat pada tahun 2024 ini, dikarenakan adanya kenaikan sembilan bahan pokok, terutama adalah beras.

“Sebagian masjid-masjid di Kelurahan itu sudah mengumumkan tentang nilai Zakat, salah satunya di Kelurahan Gurabati, jadi masyarakat sudah bisa membayar zakatnya di masjid-masjid terdekat,” tambahnya. 

Pewarta   : Suratmin Idrus  
Editor     : Erwin Egga