WEDA – Fenomena lay off atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini marak terjadi pada sejumlah perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Fenomena ini umumnya terjadi akibat dampak dari berbagai persoalan dalam internal perusahaan dan kekeliruan pekerja dalam memaknai isi dari Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT) serta Peraturan Perusahaan.
Demikian disampikan Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Halmahera Tengah, Safrin Ishak dihadapan sejumlah wartawan.
“Pihak perusahaan juga berkewajiban mensosialisasikan isi dari perjanjian PKWT dan Peraturan Perusahan sebelum para pekerja menandatangi kontrak kerja, sehingga tidak terjadi salah penafsiran,” tegas Safrin.
Safrin menjelaskan, jumlah kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Halteng sejak Febuari 2023 hingga Juni 2023 sebanyak 14 kasus Perselisihan PHK.

