TOBELO – Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Halmahera Utara menjadi hari yang penuh sukacita bagi narapidana karena mendapt Remisi Umum Tahun 2026 dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
Pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis pada Senin 17 Agustus 2026 tersebut, dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, kepada perwakilan warga binaan dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lapas Kelas IIB Tobelo.
Selain dihadiri Wabup, kegiatan ini pun dihadiri Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, unsur Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Polres Halmahera Utara, Pengadilan Negeri Halmahera Utara, Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non-TPI Tobelo Muhammad Fadli, jajaran petugas pemasyarakatan, warga binaan, serta tamu undangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo menyebutkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Dimana untuk Lapas Kelas IIB Tobelo memiliki kapasitas 250 orang dengan jumlah penghuni sebanyak 225 orang, terdiri dari 187 narapidana dan 38 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026. “ 18 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang dua bulan, 37 orang tiga bulan, 26 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan lima orang menerima remisi enam bulan,” ucapnya.
