Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 kepada Anak Binaan yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Sementara itu, Wabup Kasman Hi. Ahmad, menyebutkan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Wabup juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan remisi kepada warga yang sedang menjalani pembinaan. “ proses pembinaan di Lapas terus dilakukan secara humanis dengan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk meningkatkan keterampilan, memperbaiki perilaku, serta membangun kesadaran hukum,” harapnya.
Wabup menambahkan, remisi yang didapatkan motivasi untuk terus memperbaiki diri dari setiap Narapidana.“ Semoga saudara-saudara dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan berguna bagi bangsa dan negara,” ucapnya. (fer)