Gaji PTT Tersendat, Perjalanan Dinas Lancar

ilustrasi

BOBONG – Hak Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu saat ini tak semulus agenda perjalanan dinas Bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sejak Mei hingga memasuki akhir Juli ini, Gaji PTT di lingkup OPD baru saja dibayar satu bulan, yakni bulan Mei, sedangkan bulan Juni dan Juli belum dibayar. Sementara agenda perjalanan dinas para pimpinan OPD ke luar daerah malah lancar.

Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Taliabu Pardin Isa, menyayangkan mandeknya gaji PTT. Menurutnya, hak PTT ini  dari tahun ke tahun mengundang banyak tanya dan keluh kesah PTT lantaran sudah sering terlambat, sehingga berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka. Padahal, PTT adalah orang orang yang telah memiliki tanggungan anak, istri atau suami.   “Mau makan apa nantinya para PTT. Saya agak heran gaji PTT tidak bisa dibayar, tapi kok pimpinan OPD lancar sekali perjalanan dinasnya. Bagaimana mekanisme pengajuan permintaan anggaran setiap dinasnya? Apa struktur permintaan untuk gaji honorer atau PTT dimasukkan dalam item permintaan apa tidak?, ataukah permintaan disampaikan termasuk gaji honorer atau PTT juga, tapi setelah cair malah digunakan untuk kepentingan lain,” ungkapnya.

Politisi Partai Nasdem ini menduga, ada pihak – pihak tertentu terutama di perangkat daerah yang sengaja mendepositokan uang daerah, dalam hal ini gaji honorer atau PTT secara berjangka 3 bulan, untuk menikmati bunganya.

Kondisi demikian, kata dia, sudah terlalu sering dan bahkan sudah membudaya di birokrasi Taliabu, sehingga gaji PTT selalu dibayar tidak pernah tepat waktu.

“Tidak mungkin setiap bulan kas anggaran kosong, buktinya pengeluaran setiap bulan di semua perangkat daerah tetap ada, terlebih untuk anggaran perjalanan dinas masing-masing OPD, tapi kok gaji honorer atau PTT malah tidak dibayarkan” jelasnya

Berdasarkan mekanismenya, tambah Pardin, sebagaimana tertuang dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah, kepala perangkat daerah selaku PA atau KPA menyampaikan SPM ke BUD yg dalam hal ini adalah kepala BPPKAD, paling lama dua hari setelah SPM diterima, maka SP2D sudah harus diterbitkan untuk disampaikan ke bank yang menjadi mitra tempat uang daerah disimpan.

Permintaan tidak dipenuhi hanya karena dua hal, pertama bahwa PA/KPA tidak menandatangani surat pernyataan tanggungjawab berkaitan dengan permintaan pencairan anggaran, atau kedua permintaan melebihi pagu pada SKPD/OPD nya. Jika dua hal ini sudah terpenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SP2D lewat BUD atau kuasa BUD untuk disampaikan ke bank agar permintaan anggaran atau dana perangkat daerah segera dicairkan. Pardin juga menyoroti keterlambatan pencairan anggaran di lingkup SKPD akibat proses pengajuan SPM, yang berimbas terhadap penerbitan SP2D dan pencairan anggaran namun pimpinan perangkat daerah  tidak pernah menyampaikan ke DPRD.

“Kalau anggaran pada dinas/Badan/Kantor yang dia pimpin, anggaranya sudah cair dan dipakai untuk apa saja. Jangan mengelola anggaran dengan cara yang kadang sudah diluar logika kita org waras. Masa gaji orang berbulan bulan anda tidak bayar,” semprotnya. Ia pesimis dengan keadaan daerah ini yang dinilai sudah terlalu banyak masalah terutama pengelolaan keuangan di BPKAD atau pun yang berkaitan langsung dengan setiap kepala-kepala perangkat daerah.

“Apakah ini karena ketidakmampuan mengelola perangkat daerah yang dipimpin oleh masing-masing, ataukah karena sikap acuh tau dan malas tau. Dan jangan lupa, segala hal ini buntutnya masyarakat akan menuntut implementasi kewenangan pengawasan DPRD, padahal yang kita awasi ini orang-orang yang buta, tuli dan tidak mau tahu. Kita sampaikan berulang-ulang agar diperbaiki manajemennya, tapi tetap seperti itu,” cetusnya dengan nada kesal. (bro)

Berita Terkait