LABUHA – Penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang sudah dianggarkan namun dipakai dengan kepentingan lain yang tidak sesuai dengan item kegiatan.
Sudah begitu, KPU mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 3 miliar ke pemerintah setempat dengan alasan menghadapi gugatan sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk menghadapi gugatan di MK saja KPU menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar, kemudian meminta kepada Pemda Halsel. padahal KPU sebagai pihak termohon tidak perlu menyediakan anggaran sebanyak itu,” kata Praktisi hukum Provinsi Maluku Utara Muhammad Conoras baru baru ini.
Conoras curigai alasan anggaran telah dipakai habis untuk kepentingan mengganti biaya transportasi PPS dan KPPS yang datang ke Labuha melakukan rapid test adalah sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Aparat penegak hukum baik polisi maupun Jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab KPU Halsel telah menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya,” tandas Conoras.
Jika sumber anggaran itu berasal dari APBD, maka dari aspek pertanggungjawaban keuangan tidak bisa diperuntukan lain, yang telah disebutkan di dalam nomenklatur yang notabene tidak bisa diperuntukkan lain, selain untuk kepentingan sesuai yang telah ditentukan di dalam pagu anggaran.
“Menurut saya KPU Kabupaten Halsel telah menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya dan inilah yang disebut “korupsi berjamaah,” ujar Conoras. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

