Hari Ini 2 Pejabat Pemkot Ternate Lepas Jabatan

Sity Jawan Lessy

TERNATE – Dua pejabat eselon II di Pemerintah kota Ternate, yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadijah Tukuboya mulai Senin (10/01/2021) hari ini dibebaskan dari jabatannya sesuai dengan SK Wali Kota Ternate tertanggal 7 Januari 2022.

Pembebasan jabatan ini dilakukan karena keduanya diperiksa atas dugaan netralitas ASN sesuai dengan rekomendasi KASN.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, pemeriksaan atau BAP terhadap dua pejabat yakni Kepala Dinas Perkim Kota Ternate Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Wali Kota Hadijah Tukuboya itu, merujuk pada Perka BKN nomor 21 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, dimana dalam Perka BKN itu disebutkan dilakukan dua kali pemanggilan, untuk itu pemanggilan pertama dilakukan pada Senin (10/01/2022) hari ini untuk pemeriksaan terkait dugaan netralitas ASN.

“Surat pemanggilannya kami sudah distribusi sejak tanggal 3 Januari kemarin, nanti kita lihat Senin besok (hari ini),” katanya, Minggu (09/01/2022).

Menurut Jawan, jika pada pemanggilan pertama ini yang bersangkutan tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan kedua, jika pada panggilan pertama itu tidak hadir maka akan dilakukan panggilan kedua seminggu kemudian.

“Tapi kalau seandainya pada pemanggilan kedua tidak hadir lagi, maka tanpa BAP diputuskan, maka sebaiknya saya sarankan mereka datang. Karena ketentuannya seperti itu,” ucapnya.

Dia menyebut, mulai hari ini kedua pejabat ini dibebaskan dari jabatannya sesuai dengan SK Wali Kota nomor 821.2/KEP/80/2022 untuk Nuryadin Rachman dan SK Wali Kota nomor 821.2/KEP/81/2022 untuk posisi Hadijah Tukuboya tertanggal 7 Januari 2022 dan sudah diserahkan ke keduanya.

“Jadi tetap dibebaskan sementara, kalau nanti hasil pemeriksaan dan mereka dijatuhi hukuman pembebasan baru memberhentikan,” sebutnya.

Untuk posisi Nuryadin yang memimpin OPD, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Nuryadin, di tunjuk Sekretaris Disperkim Sukarjan Hirto sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Disperkim.

Untuk pemeriksaan kepada keduanya dilakukan oleh tim pemeriksa netralitas ASN yang dipimpin Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya dan  melibatkan BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum.(cim)

Berita Terkait