Sekolah Dilarang Paksa Siswa Vaksinasi

Dinas Pendidikan Sula

SANANA – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan, tidak ada pihak sekolah yang melakukan pemaksaan bagi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk melakukan vaksinasi.

Plt Kepala Diknas Sula, Hairil Umasugi mengatakan, Diknas dan guru tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemaksaan terhadap siswa-siswi untuk melakukan vaksinasi.  “ Kita di Diknas hanya sekadar fasilitasi untuk  mensosialisasikan di sekolah, selanjutnya itu tergantung pada orang tua. Vaksinasi harus berdasarkan rekomendasi orang tua. pokoknya tidak ada pemaksaan,’  katanya saat ditemui wartawan, Rabu (09/02/2022).

Tentu, lanjutnya, orang tua wali murid bisa menolak jika tidak berkenan anaknya divaksin. Vaksinasi bukan syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Apabila ada oknum guru yang sengaja melakukan pemaksaan terhadap murid untuk dilakukan vaksinasi, kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka ditanggung sendiri.

“Kalau sampai ada oknum guru yang sengaja melakukan pemaksaan dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, berarti itu menjadi tanggung jawabnya sendiri, bukan tanggung jawab Diknas. Karena Diknas tidak pernah instruksi untuk paksa. Vaksin dan tidak vaksin, sekolah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.(nai) 

Berita Terkait