Copot Kepsek Penggerak Pemkot Ternate Disanksi

Surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
Surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

TERNATE – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), memberikan sanksi ke Pemerintah Kota Ternate di bidang pendidikan dasar. Sanksi ini diberikan akibat Pemkot Ternate memberhentikan dua kepala sekolah (Kepsek) penggerak yakni Kepsek SD Negeri 27 dan SD Negeri 40 Kota Ternate pada beberapa waktu.

Sanksi ini tertuang dalam surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah nomor: 1962/C/DM.05.03/2022 tertanggal 11 Maret 2022 tentang tindaklanjut perubahan status kepala sekolah pelaksana program sekolah penggerak (PSP).

Dalam surat yang diteken Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Jumeri, S.TP menjelaskan mengenai proses tindaklanjut surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 0416/B3/GT.03.15/2022 tanggal 18 Februari 2022 dan nomor 0220/B3/GT.03.15/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang penyampaian informasi mutasi kepala sekolah.

“Kami sampaikan tindak lanjut mengenai kabupaten/kota yang telah melakukan mutasi/perubahan status kepala sekolah dari penugasannya sebagaimana terlampir,” katanya dalam surat tersebut.

Dirjen dalam surat tersebut juga mengaku sudah menerima hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap 7 Provinsi dan 32 kabupaten/kota. Dimana, terdapat 3 provinsi dan 1 kota pelaksana PSP yang melanggar Nota Kesepakatan yakni Provinsi NTT, Provinsi Lampung, Provinsi Aceh, dan Kota Ternate.

“Memperhatikan ketentuan pada Kepmendikbud Nomor 371/2021 provinsi/kabupaten/kota yang melanggar dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah calon pelaksanaan program sekolah penggerak di angkatan berikutnya,” sebutnya.

Terkait sudar itu anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlela Syarif mengaku, pihaknya sudah menerima surat salinan surat tersebut. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan Mendikbudristek itu telah di ikhtiarkan sebelumnya.

“Iktiar ini kan berdasarkan apa yang menjadi Nota Kesepakatan dan MoU antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Ternate tentang program sekolah penggerak. Dan yang kami ikhtiarkan itu terbukti,” ungkapnya Rabu (6/4/2022) kemarin.

Menurut politisi Nasdem ini, kesalahan Pemkot Ternate adalah wanprestasi. Hal ini karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate sebagai pembantu Wali Kota Ternate tidak mampu memberi masukan dan langkah-langkah konstruktif dan substansial.

“Jadi ada one prestase antara kedua belah pihak. Ini juga akan mempengaruhi percepatan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Ternate. Apalagi saat ini pelayanan pendidikan di Kota Ternate terus mengalami penurunan, dari peringkatan mutu dan kualitas pendidikan Ternate berada di urutan 3 dari 10 Kabupaten/Kota,” katanya.

Kejadian ini kata dia, mengakibatkan Pemerintahan kali ini kehilangan kesempatan dari Kementrian. Dimana kepala sekolah, para guru, maupun organisasi guru yang semestinya mendapat kesempatan mengikuti proses asesment yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat akhirnya hilang.

“Sementara kita coba komparasi dengan Kabupaten/Kota lain yang terdekat saja, seperti Halbar dari 19 Sekolah penggerak sekarang percepatannya menuju ke 32 Sekolah penggerak di tahun ini dan bahkan sampai di tahun depan. Artinya, Kota Ternate dalam merespon ini sangat lambat, belum lagi ditambah adanya sanksi tersebut, membuat Kota Ternate kehilangan kesempatan mendapatkan kualitas mutu pendidikan yang baik dan bisa diterapkan di sekolah,” kesalnya.

Nurlela sendiri meminta, Wali Kota agar segera mengevaluasi hal ini sehingga kedepan tidak ada lagi mutu pendidikan yang dikorbankan.

“Kalau pak Kadis Pendidikan merasa ada program yang lebih bagus dari program yang ditetapkan di Pusat, ya instrumenya apa? Kan kita dilanda pemangkasan anggaran, pengurangan anggaran, jadi tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Kami mau ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota,” pintanya.(nas)

Berita Terkait